

ZISKA adalah singkatan dari Zakat Infak Sedekah dan Dana Kemanusian.
ZISKA merupakan salah satu program yang dikelola oleh Lazismu, yaitu Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah.
Lazismu adalah lembaga filantropi Islam yang berada di bawah Persyarikatan Muhammadiyah. Lazismu didirikan pada tahun 2002 oleh PP Muhammadiyah.
Prinsip pengelolaan ZISKA oleh Lazismu adalah:
- Berpedoman pada syariat Islam
- Memprioritaskan penerima manfaat fakir, miskin, dan fisabilillah
- Berkolaborasi dengan berbagai lembaga dalam penyaluran dan pendayagunaan dana ZISKA
- Terciptanya kehidupan sosial ekonomi umat yang berkualitas
- Membantu mengatasi masalah kemiskinan, keterbelakangan, dan kebodohan di masyarakat
enunaikan ZISKA menjadi pembersih harta dan penenang jiwa, sedang berbagi kebaikan melalui Infak dan sedekah menjadi ladang amal saleh guna membantu sesama
Bagi PIMPINAN/SIMPATISAN/ WARGA MUHAMMADIYAH AISYIYAH,atau Dermawan Umat Islam yg insha allah di muliakan allah
Kantor Layanan Lazismu PCM & PCA MJ menghimpun dan menyalurkan zakat anda
Zakat Fitri
Beras 2,5kg ( 3,5 liter ) atau Titip beli beras premium Rp.47.000
Atau Silahkan transfer ke
BANK BTN SYARIAH
743 203 446 0 atau
Bayar melaui QRIS
Konfirmasi
Sekretaris KL lazismu Ustadz Endy 0818 0814 1000
Bendahara Kl lazismu Ustadz Agus Tri M 0813 8289 0812
Baidi Rizak Ketua KL lazismu 0878 84818294
Sekretariat
GEDUNG DAKWAH MUHAMMADIYAH MUSTIKAJAYA
JL. Graha Harapan Mustikajaya Kota Bekasi
Team LAZISMU Mustikajaya
https://pcmmustikajaya.com/LASIZMU


MUSTIKAJAYA
"SEDEKAH AIR MINUM"
Mari donasi sedekah AIR MINUM ke Kl Lazismu Mustijajaya. Sedekah air minum adalah memberikan air minum kepada orang yang membutuhkan. Sedekah ini termasuk sedekah yang utama dalam Islam.
Keutamaan sedekah air minum
Air merupakan kebutuhan pokok
Manfaatnya langsung dirasakan oleh penerima
Pahalanya besar di sisi Allah Swt
Memberi minum kepada orang yang kehausan akan diberi minuman dari Ar-Rahiq Al-Makhtum, minuman istimewa di surga. Sedekah dengan memberikan air dapat menjadi sedekah yang paling utama
Contoh sedekah air minum :
Menaruh air minum di masjid atau mushala
Memberikan air minum kepada anak-anak dan santri di pesantren atau rumah tahfidz
Manfaat sedekah air minum
Memberikan akses air minum yang berkualitas
Menghemat pengeluaran instansi
Membawa kebahagiaan dan rasa syukur dalam hati sang penerima
Memudahkan mereka untuk mendoakan kebaikan bagi si pemberi.
AIR MINUM akan di distribusikan ke masjid masjid dan mushola yg membutuhkan.
Bila musholla dan masjid anda nembutuhkan air minum, silahksn hubungi no kontak 087884818294
PARTISIPASI SEDEKAH DONATUR BISA VIA QRIS ATAU HUB. 087884818294

---
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillah, berikut laporan Penerimaan Zakat Fitrah di Kantor Layanan Lazismu PCM PCA Mustikajaya untuk tahun 1446 H:
✅ Zakat Beras: 7,5 kg
✅ Zakat Fitrah (uang): Rp5.163.000
✅ Zakat Mal: Rp500.000
✅ Infaq: Rp200.000
Jazakumullahu khairan kepada para muzakki yang telah menunaikan zakat dan infaqnya. Semoga Allah menerima amal ibadah kita semua dan memberikan keberkahan.
Untuk Informasi Layanan Penghimpunan Zakat Fitrah resmi *DITUTUP*. akan tetapi kami tetap membuka layanan donasi Zakat Mal, Infaq, Shadaqoh dan Wakaf bagi bapak dan Ibu yang berkenan mempercayakan kepada kami
Barakallah fiikum.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Tertanda,
Ketua Kantor Layanan Mustikajaya
Baidi Razak
PERHITUNGAN ZAKAT
html
Cara Menghitung Zakat
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri. Besar zakat fitrah biasanya ditentukan berdasarkan bahan makanan pokok.
Jenis Zakat | Jumlah | Rumus | Hasil |
---|---|---|---|
Zakat Fitrah | 2,5 kg beras per orang | Jumlah jiwa x 2,5 kg | Contoh: 4 jiwa x 2,5 kg = 10 kg beras |
2. Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki. Besar zakat mal yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total harta yang dimiliki setelah mencapai nishab.
Jenis Zakat | Jumlah Harta | Rumus | Hasil |
---|---|---|---|
Zakat Mal | Rp 150.000.000 | 2,5% x Jumlah Harta | Rp 3.750.000 |
3. Zakat Emas
Zakat emas dikenakan jika jumlah emas yang dimiliki telah mencapai nishab, yaitu 85 gram. Besar zakat emas yang harus dikeluarkan juga 2,5% dari total emas yang dimiliki.
Jenis Zakat | Jumlah Emas | Rumus | Hasil |
---|---|---|---|
Zakat Emas | 200 gram | 2,5% x Jumlah Emas | 5 gram emas |